1. Cara menilai kecakapan pramuka
Gerakan pramuka menggunakan sistem tanda kecakapan pramuka sebagai alat untuk
mencapai tujuan gerakan pramuka yang meliputi : Syarat Kecakapan Umum (SKU),
Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG)
SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan
kepramukaan, yang melibatkan peserta didik dan pembina pramuka untuk
meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan, dan sikap laku peserta didik
menuju tercapainya tujuan gerakan pramuka. Untuk pelaksanaan penilaian
kecakapan pramuka di lapangan, maka para pembina pramuka perlu memiliki,
mempelajarai, dan memahami benar petunjuk penyelenggaraan yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai berikut :
⦁ Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun
1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
⦁ Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus
⦁ Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pramuka Garuda
⦁ Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan pramuka
⦁ Keputusan
Kwarnas lainnya mengenai petunjuk penyelenggaraan haal-hal lain yang terkait.
Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan pramuka secara obyektif, para pembina
pramuka perlu mempelajari dan memahami benar hal-hal yang tampak secara umum,
misalnya :
⦁ Pramuka
siaga masih suka berkhayal, menyukai cerita fantastis dan lucu.
⦁ Pramuka
penggalang semangatnya menggebu, daya nalarnya mulai berkembang, masih suka
hal-hal yang lucu.
⦁ Pramuka
penegak berpikir kritis, logis, merasa mampu mandiri, emosional.
⦁ Pramuka
pandega ingin berbuat sesuatu yang baru dan sedang mencari jati dirinya.
Pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG di lapangan harus dilakukan secara
kreatif dan rekreatif, sehingga menggairahkan peserta didik untuk menempuh
ujian serta menyelesaikan materi kegiatan pramuka dengan menghindari suasana
formal, kaku, dan statis.
Pengertian
⦁ Yang
dimaksud dengan kecakapan adalah kemampuan seorang pramuka yang berlandaskan
pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap laku yang dimilikinya.
⦁ Syarat
Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan minimum yang harus dicapai secara
umum oleh semua pramuka sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya.
⦁ Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan minimum yang harus dicapai
secara khusus oleh seorang pramuka sesuai dengan minat, bakat, dan
kemampuan pribadi/individunya.
⦁ Syarat
Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat kecakapan tertinggi yang harus dicapai oleh
seorang pramuka sesuai dengan golongan usianya.
⦁ Menguji
kecakapan dalam gerakan pramuka adalah menilai pengetahuan, ketrampilan,
dan sikap seorang pramuka, diukur dengan SKU, SKK, SPG sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal
yang telah ditentukan sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik.
Tujuan
Tujuan penilaian kecakapan dalam gerakan pramuka adalah untuk mengukur
keberhasilan usaha mencapai tujuan gerakan pramuka dengan :
⦁ Mendorong
peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya.
⦁ Mengembangkan
hal-hal yang bersifata positif yang ada pada diri peserta didik.
⦁ Menanamkan
keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk membaktikan diri
bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara serta Tuhan Yang Maha
Esa.
Sasaran
⦁ Sasaran
penilaian kecakapan peserta didik adalah :
⦁ meyakini
akan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimilikinya.
⦁ merasa
mantap atas kemampuan mental dan fisiknya.
⦁ memiliki
kepercayaan diri yang lebih besar
⦁ memiliki
rasa tanggung-jawab dan kewajiban untuk berbakti.
⦁ Sasaran
penilain kecakapan peserta didik bagi para pembina pramuka adalah :
⦁ mengetahui
keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya.
⦁ mengetahui
usaha dan prestasi yang dicapai peserta didik.
⦁ mengetahui
kemampuan para pembina pramuka dalam melaksanakaan tugasnya.
Fungsi
Para pembina pramuka perlu menyadari bahwa penilaian kecakapan dalam gerakan
pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka
dan bukanlah merupakan tujuan pendidikan.
Proses penilaian kecakapan
Karena penilaian kecakapan pramuka merupakan alat pendidikan, maka pada
prinsipnya menilai kecakapan pramuka adalah secara perorangan. Untuk beberapa
mata kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun
penilaiannya tetap secara perorangan. Misalnya : kegiatan upacara, memimpin
menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dsb.
Pelaksanaan penilaian kecakapan pramuka perlu memperhatikan perbedaan usia,
perkembangan jasmani dan rohani peserta ddik. Cara menilai pramuka siaga
berbeda dengan menilai pramuka penggalang, penegak, dan pandega. Penilaian
kecakapan pramuka dilaksanakan : (1) dalam bentuk praktik, artinya bukan hanya
teori secara tertulis; (2) secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat; (3) dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan
menyenangkan.
Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan : (1) secara langsung, yaitu
peserta didik secara sadar merasakan proses penilaian SKU, SKK, SPG sesuai dengan
kesepakatan bersama antara peserta didikdengan pembinanya; (2) secara tidak
langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam latihan berkala atau
mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam kegiatan itu mereka
dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya untuk peserta didik
yang segan atau takut dinilai.
Proses penilaian kecakapan juga dilakukan dengan : (1) menitikberatkan pada
usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari peserta didik untuk mencapai
hasil yang diharapkan (nilai formal); (2) menilai materi atau hasil usaha yang
dicapai oleh peserta didik (nilai materiil). Pada pelaksanaan menilai kecakapan
peserta didik perlu digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik harus
ada usaha secara sungguh-sungguh debngan sekuat tenaga dan upaya. Itulah
sebabnya nilai formal diutamakan daripada nilai materiil, kecuali untuk
penilaian SKK penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan
keberhasilannya.
Pelaksanaan penilaian kecakapan dapat diatur oleh pembina pramuka ybs, misalnya
(1) dijadwalkan dalam setiap hari latihan berkala; (20 dijadwalkan dalam
acara wisata, perjalanan di dalam bis/kereta api/kapal laut, mengisi waktu
luang dalam perjalanan jauh, dll; (3) pada waktu melaksanakan kegiatan, baik kegiatan
dalam latihan berkala di satuannya maupun kegiatan kemasyarakatan , kepemudaan,
kemahasiswaan, dan sejenisnya yang melibatkan peserta didik. Penilaian
kecakapan juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh
peseta didik dengan pembinanya, meliputi tempat dan mata kegiatannya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penilai adalah :
⦁ Keadaan
dan kemampuan peserta didik atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani,
bakat, minat, kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan, dan usaha yang
telah dilakukan peserta didik.
⦁ Latar
belakang kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah, dan lingkungan tempat
tinggalnya.
⦁ Keadaan
masyarakat setempat, misalnya : adat istiadat, kebiasaan, keadaan sosial
ekonomi, pembatasan, larangan, dsb.
⦁ Proses
penilaian harus bersifat mendorong keberanian dan merangsang kemauan peserta
didik untuk menempuhnya.
Penilai SKU pada prinsipnya adalah pembina peserta didik masing-masing. Para
pemimpin regu penggalang, pramuka penegak dan pandega yang senior dapat
ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya. Jika diianggap perlu, para
pembina dapat meminta bantuan orangtua pramuka dan orang lain yang dianggap
mampu untuk meniali peserta didiknya, namun tanggung-jawab tetap pada pembina
yang bersangkutan, dan pada saat pelaksanaan penilaian pembina tetap
mendampinginya.
Oleh karena satya dan darma pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap
laku dan pembiaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus
dilakukan oleh pembinanya sendiri.
Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan oleh pembina atau orang lain yang
dianggap mampu, yang tergabung dalam tim penilai yang diangkat oleh kwartir
ranting atau kwartir cabang yang bersangkutan.
Kebijaksanaan dalam menilai kecakapan.
Pembina atau penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil, penuh
pertimbangan, dan tanggung-jawab. Menguji peserta didik penyandang cacat tidak
dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di dalam SKU, SKK, dan SPG.
Ketentuan tertulis dalam SKU, SKK, dan SPG adalah syarat minimum yang harus
dicapai peserta didik, jika syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta
didik maka pembina pramuka atau penilai dapat meningkakan bobotnya, sehingga
peserta didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh
denganusaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa bagi peserta didik yang
kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu saja sudah dianggap
berhasil dan memenuhi syarat.
Penilaian dapat dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah,
di sekolah, atau di tempat lain dengan bantuan orang tua peserta didik, guru,
tokoh masyarakat laian yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian berkebun,
menjahit, kegiatan agama, dll. Penilaian kecakapan peserta didik dalam bentuk
kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu caraa untuk mendorong minat
dan keberanian setiap peserta didik, di samping penilaian atas kerja sama
anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara perorangan.
Para pembina perlu mengupayakan untuk mendorong tanpa paksaan agar peserta
didik mencapai tingkat kecakapan yang setinggi-tingginya dan memperoleh tanda
kecakapan khusus sebanyak-banyaknya.
Upacara pelantikan
Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil
menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu siaga mula, penggalang ramu, penegak
bantara, dan pandega. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat, dan berkesan
terutama mengenai ucapan janji/satya pramuka.
Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan upacara dalam Gerakan Pramuka. Sebaiknya upacara dihadiri oleh
orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
Setelah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian
seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pembina pramuka
yang melantik, mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upacara kenaikan tingkat
Yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda
kecakapan umum sebagai kelanjutan dari kecakapan tingkat awal , misalnya : (1)
siaga mula ke siaga bantu; (2) siaga bantu ke siaga tata. Begitu pula pada
golongan penggalang dan penegak. Pada golongan pandega tidak ada upacara
kenaikan tingkat, karena SKU pandega hanya satu tingkat. Upacara kenaikan
tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk
Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda (TPG)
Upacara pemberian TKK dan TPG dapat dilakukan seperti upacaraa kenaikan
tingkat. Akan lebih berkesan dan dapat memberikan motivasi kepada
teman-temannya apabila upacara pemberian TPG dilakukan bersamaan dengan
peristiwa-peristiwa penting, seperti peringatan hari pramuka, peringatan hari
besar agama/nasional, dan lain-lain.
Pengembangan upacara
Mengingat bahwa upacara di satuan pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara
dilaksanakan : (1) dengan menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib,
lancar, dan kidmat; (2) dengan menjamin adanya bendera Merah Putih, ucapan
janji/satya praamuka, do’a, dan pemberian tanda kecakaapan yang disertai nasihat
yang berkaitan dengan tanda tersebut.
Agar tidak membosankan maka para pembina pramuka dibenarkan menambah variasi
atau atau mengembangkan tata upacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa
menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan
dihindari kemungkinan kaburnya kesan ucapan janji/satya pramuka.
Tidak dibenarkan mengadakan uacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di
tengah sungai dll. atau didahului dengan kegiatan yang bersifat penggojlogan.
waktu, tempat, dan acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan
setempat, misalnya upacara pelantikan dilaksanakan di halaman rumahnya ketika
peserta didik merayakan ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahuns
sekolahnya, dan lain sebagainya.
GOLONGAN PENGGALANG
PROSES PENYELESAIAN SKU/CARA MENGUJI SKU
⦁ Cara
menyelesaikan SKU
Dalam kegiatan kepramukaan SKU merupakan kurikulum dan alat pendidikan yang
harus diusahakan dapat menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki
pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan yang dipersyaratkan untuk dapat
berstatus sebagai anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan SKU yang
diselesaikannya.
Pembina pramuka penggalang baik secara formal maupun informal selalu memberikan
motivasi kepada para pramuka penggalang untuk menyelesaikan SKU pada tingkatan
yang sesuai dengan kondisi peserta didik masing-masing.
SKU Penggalang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu : Tingkat
Penggalang Ramu, Rakit, Terap.
Masing-masing tingkat jumlah dan persyaratannya berbeda, dengan demikian waktu
penyelesaiannya berbeda pula.
Penyelesaian SKU oleh peserta didik mencakup proses pembelajaran, pengujian,
dan pelantikannya.
⦁ Pembelajaran
SKU
Pembelajaran SKU oleh pembina dilaksanakan melalui latihan mingguan atau rutin
dalam beberapa bulan yang dikemas dengan permainan-permainan yang menarik,
menantang, dan menyenangkan. Pemimpin regu dapat membantu pembina untuk
pembelajaran SKU di regunya dengan bimbingan pembinanya dalam latihan regu.
Agar lebih efektif, latihan regu didasarkan pada program latihan mingguan
khusus tentang pencapaian TKK.
⦁ Pengujian
Peserta didik yang merasa sudah menguasai materi yang diajarkan dapat
menyampaikan kepada pembina bahwa dia sudah siap diuji.
Pada prinsipnya ujian dilaksanakan perorangan namun metodenya dapat memakai
metode kelompok.
Macam pengujian ada 2 (dua) yaitu :
1). Ujian langsung artinya pembina berhadapan dengan peserta didik dalam
suasana non formal, menarik, tidak menakukan, dll.
2). Ujian tidak langsung artinya pembinaa memberi tugas regunya melakukan kegiatan
yang di dalamnya ada unsur SKU yang diuji atau dalam perkemahan Sabtu-Minggu,
peserta didik yang diuji mendapatkan perhatian khusus dari pembina atau
penguji.
c. Cara menguji SKU
1). Penyelesaian SKU dilaksanakan melalui ujian-ujian dengan cara informal oleh
pembina (pembantu pembina) nya sendiri.
2). Materi apa yang diujikan (butir demi butir) sesuai dengan
permintaan/kesiapan peserta didik dan dilaksanakan secara individual.
3). Waktu pelaksanaan ujian ditentkan bersama antara peserta didik dengan
pembina/pembantu pembinanya.
4). Penguji (pembina/pembantu pembina) berusaha agar proses ujian itu dirasakan
oleh peserta didik sebagai proses yang menyenangkan dan dapat meningkatkan
pengetahuan dan pengalamannya.
5). Ujian dilaksanakan secara individual dengan maksud agar pembina
memperhatikan batas-batas kemampuan mental/spiritual, pisik, intelektual,
emosional,dan sosial peserta didik yang bersangkuan.
6) Pembina yang menguji SKU hendaknya memperhatikan usaha, ikhtiar, ketekunan,
dan kesungguhan yang sudah diperbuat dalam proses pengujian SKU.
7). Penguji SKU yang berkaitan dengan mental, moral, dan kepribadian adalah
pembina atau pembantu pembina , sedangkan penguji SKU yang berkaitan dengan
agama, teknologi, dan keterampilan dapat meminta bantuan orang yang memiliki
kompetensi.
8). Penguji membubuhkan paraf pada kolom
yang tersedia dalam SKU milik pramuka yang diuji setelah ujian tersebut
dinyatakan berhasil (lulus).
TANDA KECAKAPAN UMUM (TKU)
Tanda Kecakapan Umum (TKU) merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada
peserta didik setelah menyelesaikan SKU melalui ujian-ujian yang dilakukan oleh
pembinanya (pembantu pembina).
TKU untuk pramuka penggalang disematkan di lengan baju sebalah kiri ( di bawah
tanda regu penggalang), dilakukan dalam suatu uacara pelantikan kenaikan
tingkat. Upacara pelantikan kenaikan tingkat pada pramuka penggalang
dilaksanakan ketika terjadi kenaikan tingkat :
⦁ dari
calon pengalang menjadi Penggalang Ramu
⦁ dari
penggalang ramu menjadi Penggalang Rakit
⦁ dari penggalang
Rakit menjadi Penggalang Terap
Para penyandang TKU hendaknya selalu menjaga kualitasnya sehingga dapat menjadi
contoh dan panutan teman-temannya, di samping itu yang bersangkutan mempunyai
hak untuk menyelesaikan SKU berikutnya.
Tanda kecakapan yang sudah dipasang pada lengan baju peserta didik bilamana
ternyataa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung oleh
kemampuan pemiliknya, maka kepemilikan tanda kecakapan tersebut dapat
dilepas/dicabut.
SKU dan TKU merupakan alat pendidikan, karena itu pembina tetap menyikapinya
sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan
hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum disemati tanda kecakapan harus
melali proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh
kemampuan dan perilaku pemakainya.
Pembina pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya
agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TKU
berikutnya sehingga sebagai Pramuka Penggalang mereka memiliki pengalaman dan
kenangan ketika menjadi Penggalang Ramu, Rakit, dan Terap.